Mediasi merupakan salah satu proses penyelesaian
sengketa yang lebih cepat dan murah, serta dapat memberikan akses yang lebih
besar kepada para pihak menemukan penyelesaian yang memuaskan dan memenuhi rasa
keadilan. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan
untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Jenis Perkara
Yang Dimediasi
Kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur
pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat
Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan
bantuan mediator. [Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tahap Pra
Mediasi
Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri
kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi. Kuasa hukum para pihak
berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam
proses mediasi. Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi sesuai Perma No. 1
Tahun 2008 ini kepada para pihak yang bersengketa. [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun
2008]
Para pihak berhak memilih mediator di antara
pilihan-pilihan berikut:
a. Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang
bersangkutan;
b. Advokat atau akademisi hukum;
c. Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak
menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa;
d. Hakim majelis pemeriksa perkara;
e. Gabungan antara mediator yang disebut dalam butir a
dan d, atau gabungan butir b dan
d, atau gabungan butir c dan d.
d, atau gabungan butir c dan d.
Jika dalam sebuah proses mediasi terdapat lebih dari
satu orang mediator, pembagian tugas mediator ditentukan dan disepakati oleh
para mediator sendiri. [Pasal 7 Perma No. 1 Tahun 2008]
Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama,
hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari
kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang
mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim. Jika
setelah jangka waktu maksimal yaitu 2 (dua) hari, para pihak tidak dapat
bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib
menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim.
Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator,
ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang
bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
[Pasal 11 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para pihak wajib menempuh proses mediasi dengan
iktikad baik. Salah satu pihak dapat menyatakan mundur dari proses mediasi jika
pihak lawan menempuh mediasi dengan iktikad tidak baik. [Pasal 12 Perma No. 1
Tahun 2008]
Tahap-Tahap
Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat
menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator. Dalam
waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih
mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim
mediator yang ditunjuk.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat
puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh
ketua majelis hakim. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi
dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berakhir masa
40 (empat puluh) hari.
Jika diperlukan dan atas dasar kesepakatan para pihak,
mediasi dapat dilakukan secara jarak jauh dengan menggunakan alat komunikasi.
[Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]
Kewenangan
Mediator
Mediator berkewajiban menyatakan mediasi telah gagal
jika salah satu pihak atau para pihak atau kuasa hukumnya telah dua kali
berturut-turut tidak menghadiri pertemuan mediasi sesuai jadwal pertemuan
mediasi yang telah disepakati atau telah dua kali berturutturut tidak menghadiri
pertemuan mediasi tanpa alasan setelah dipanggil secara patut. Jika setelah
proses mediasi berjalan, mediator memahami bahwa dalam sengketa yang sedang
dimediasi melibatkan aset atau harta kekayaan atau kepentingan yang nyata-nyata
berkaitan dengan pihak lain yang tidak disebutkan dalam surat gugatan sehingga
pihak lain yang berkepentingan tidak dapat menjadi salah satu pihak dalam
proses mediasi, mediator dapat menyampaikan kepada para pihak dan hakim
pemeriksa bahwa perkara yang bersangkutan tidak layak untuk dimediasi dengan
alasan para pihak tidak lengkap. [Pasal 13 Perma No. 1 Tahun 2008]
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri
dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak. [Pasal 14 Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para
pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang
dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Jika dalam proses
mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan
secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
Sebelum para pihak menandatangani kesepakatan,
mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada
kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan
atau yang memuat iktikad tidak baik. Para pihak wajib menghadap kembali kepada
hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan
perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian
kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian. Jika para pihak
tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta
perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan
atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai. [Pasal 17 Perma No. 1
Tahun 2008]
Tugas-Tugas Mediator:
(1) Mediator wajib mempersiapkan usulan
jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
(2) Mediator wajib mendorong para pihak
untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
(3) Apabila dianggap perlu, mediator
dapat melakukan kaukus.
(4) Mediator wajib mendorong para pihak
untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan
penyelesaian yang terbaik bagi para pihak. [Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008]
Jika setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh)
hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena
sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No. 1 Tahun 2008, mediator
wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan
memberitahukan kegagalan kepada hakim. Segera setelah menerima pemberitahuan
tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara
yang berlaku.
Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa
perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga
sebelum pengucapan putusan. Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud diatas,
berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak
menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang
bersangkutan. [Pasal 18 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tempat
Penyelenggaraan Mediasi
Mediasi dapat diselenggarakan di salah satu ruang
Pengadilan Tingkat Pertama atau ditempat lain yang disepakati oleh para pihak.
Mediator hakim tidak boleh menyelenggarakan mediasi di luar pengadilan.
Penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang Pengadilan Tingkat Pertama tidak
dikenakan biaya. [Pasal 20 Perma No. 1 Tahun 2008]
Para pihak dengan bantuan mediator besertifikat yang
berhasil menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dengan kesepakatan
perdamaian dapat mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut ke pengadilan yang
berwenang untuk memperoleh akta perdamaian dengan cara mengajukan gugatan.
Pengajuan gugatannya harus disertai atau dilampiri dengan kesepakatan
perdamaian dan dokumen-dokumen yang membuktikan ada hubungan hukum para pihak
dengan objek sengketa.
Hakim dihadapan para pihak hanya akan menguatkan
kesepakatan perdamaian dalam bentuk akta perdamaian apabila kesepakatan
perdamaian tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
sesuai kehendak para pihak;
b.
tidak bertentangan dengan hukum;
c.
tidak merugikan pihak ketiga;
d.
dapat dieksekusi.
e.
dengan iktikad baik. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]
Perdamaian Di
Tingkat Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali
Para pihak, atas dasar kesepakatan mereka, dapat
menempuh upaya perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding,
kasasi, atau peninjauan kembali atau terhadap perkara yang sedang diperiksa
pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali sepanjang perkara itu
belum diputus. [Pasal 23 Perma No. 1 Tahun 2008]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar