A.
Apa yang dimaksud dengan Eksekusi
Eksekusi adalah melaksanakan secara paksa (upaya hukum paksa) putusan Pengadilan dengan bantuan kekuatan umum.
B. AZAS-AZAS EKSEKUSI
1. Menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengecualian
terhadap azas ini, diantaranya adalah :
a.
Pelaksanaan putusan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad, Pasal 180 ayat (1)
HIR).
b.
Pelaksanaan putusan provisi (Pasal 180 ayat (1) HIR).
c.
Akta Perdamaian. Berdasarkan Akta Perdamaian, Undang-Undang menempatkan Akta
perdamaian yang dibuat dipersidangan tak ubahnya seperti putusan yang b.h.t.
(Pasal 130 HIR).
d.
Eksekusi terhadap Grosse Akta (Pasal 224 HIR).
2. Putusan tidak dijalankan secara suka rela.
Putusan tidak dijalankan atau dipatuhi oleh pihak yang kalah baik sebagian
ataupun seluruhnya.
3. Putusan mengandung amar comdemnatoir.
Ciri
indikator yang menentukan suatu putusan bersifat comdemnatoir, yaitu dalam amar
atau diktum putusan terdapat perintah yang menghukum pihak yang kalah, yang
dirumuskan dalam kalimat :
·
Menghukum atau
memerintahkan “menyerahkan” suatu barang
·
Menghukum atau
memerintahkan “pengosongan” sebidang tanah atau rumah.
·
Menghukum atau
memerintahkan “melakukan” suatu perbuatan tertentu.
·
Menghukum atau
memerintahkan “penghentian” suatu perbuatan atau keadaan.
·
Menghukum atau
memerintahkan “pembayaran” sejumlah uang.
4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan (Pasal 195 ayat (1) HIR).
·
Ketua Pengadilan Negeri
memerintahkan dan memimpin jalannya eksekusi.
·
Kewenangan
memerintahkan dan memimpin eksekusi yang ada pada Ketua Pengadilan Negeri
adalah secara ex officio.
·
Perintah eksekusi
dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri berbentuk Surat Penetapan (beschikking)
·
Yang diperintahkan
menjalankan eksekusi ialah panitera atau juru sita Pengadilan Negeri.
C. MACAM EKSEKUSI MENURUT SIFATNYA :
1. Eksekusi Riil
a.
Penyerahan barang
b.
Pengosongan
c.
Pembongkaran
d.
Melakukan suatu perbuatan.
2. Pembayaran sejumlah uang.
Perbedaan
eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran sejumlah uang :
A. Eksekusi Riil Sumber hukum yang dipersengketakan lebih kompleks Eksekusi riil hanya mungkin terjadi berdasar putusan pengadilan : Yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau Yang bersifat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) atau yang berbentuk provisi atau yang berbentuk akta perdamaian disidang pengadilan.
B. Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang Sumber hukum yang dipersengketakan terbatas Eksekusi pembayaran sejumlah uang tidak hanya didasar atas putusan pengadilan, tetapi dapat juga didasarkan atas bentuk akta tertentu yang oleh undang-undang disamakan nilainya dengan putusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap : grosse akta pengakuan hutang; Sertifikat Hak Tanggungan dan Jaminan fidusia.
D.TATA CARA PELAKSANAAN EKSEKUSI.
D.1.
EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN
PENGADILAN.
1. Adanya permohonan dari Pemohon (Pihak yang menang) dalam hal putusan telah berkekuatan hukum tetap baik putusan tingkat Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak diajukan verzet atau banding, putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak dan tidak dimohonkan kasasi dan putusan Mahkamah Agung dalam hal Kasasi
2.
Selanjutnya Ketua Pengadilan negeri mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran
terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum
tetap dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah pihak yang kalah dipanggil
untuk ditegur(8 hari adalah batas maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207
RBG)).dibuat berita acara aanmaning.
3.
Apabila pihak yang kalah setelah ditegur tidak mau menjalankan putusan, Ketua
pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan perintah eksekusi sesuai amar dalam
putusan, dimana perintah menjalanan eksekusi ditujukan kepada Panitera atau
Jurusita dan dalam pelaksanaannya apabila diperlukan dapat meminta bantuan
kekuatan umum.
Dibuat
berita acara pelaksanaan isi putusan.
D.2. EKSEKUSI RIIL TERHADAP PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
1. Adanya permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri dari pihak yang menang dalam hal salah satu amar putusan dinyatakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), dimana putusan/perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
2.
Selanjutnya apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum banding, maka
sebelum putusan tersebut dijalankan, dimohonkan terlebih dahulu izin kepada
Ketua Pengadilan Tinggi, apabila putusan/perkara masih dalam upaya hukum
Kasasi, maka izin untuk pelaksanaan putusannya dimohonkan terlebih dahulu
kepada Ketua Mahkamah Agung.
3.
Setelah izin keluar, maka proses eksekusi mengikuti proses seperti yang telah
dibahas diatas.
4.
Dalam pelaksanaan eksekusi putusan serta merta ada syarat yang harus dipenuhi
yaitu adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek
eksekusi sehingga tidakmenimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata
dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan pengadilan
sebelumnya (SEMA NO. 3 Tahun 2000 Jo. SEMA No. 4 Tahun 2001)
D.3. EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TERHADAP PUTUSAN YANG TELAH BHT, PUTUSAN PROVISI, AKTA PERDAMAIAN PENGADILAN.
1. Proses pelaksanaan isi putusan pembayaran sejumlah uang mengikuti sebagaimana point D.1. punt 1 s/d 2.
2.
Selanjutnya setelah pihak yang kalah diaanmaning dan tidak juga melaksanakan
isi putusan, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan perintah untuk lelang
eksekusi, dimana perintah ditujukan kepada Panitera atau Jurusita dan dalam
pelaksanaannya dibantu oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang).
3.
Sebelum mengeluarkan penetapan Perintah Lelang eksekusi, Ketua Pengadilan
Negeri berdasarkan permohopnan Pemohon terlebih dahulu menyita eksekusi obyek
yang akan dilelang (Pasal 197 ayat (1) HIR), apabila dalam putusan telah ada
sita atau CB, maka CB secara otomatis menjadi Sita eksekusi.
4.
selanjutnya dalam proses dan tata cara lelang mengikuti aturan yang diatur oleh
Peraturan menteri Keuangan (Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010.
D.4. EKSEKUSI TERHADAP GROSSE AKTAPENGAKUAN HUTANG
1. Kreditur pemegang grosse atas pengakuan hutang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dapat langsung memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dalah hal debitur ingkar janji.
2.
Berdasarkan permohonan dari kreditur dalam hal debitur ingkar janji Ketua
Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan Penetapan aanmaning/teguran agar dalam
jangka waktu 8 (delapan) hari setelah ditegur debitur/Termohon Eksekusi
memenuhi kewajibannya kepada kreditur/Pemohon Eksekusi (8 hari adalah batas
maksimum (Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBG). dibuat berita acara aanmaning.
3.
Selanjutnya proses eksekusi mengikuti point D.3 punt 2 s/d 4.
4.
Eksekusi berdasarkan grosse akta pengakuan hutang hanya dapat dilaksanakan,
apabila debitur sewaktu ditegur membenarkan jumlah hutangnya.
5.
Apabila debitur membantahjumlah hutang tersebut dan besarnya hutang menjadi
tidak fixed, maka eksekusi tidak bisa dilanjutkan. Kreditur, yaitu bank untuk
dapat mengajukan tagihannya harus melalui suatu gugatan.
D.5. EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN
1. Eksekusi Hak Tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi pembayaran sejumlah uang terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap.
2.
Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir dengan pelelangan yang dibebani
Hak Tanggungan.
3.
Setelah dilakukan pelelangan terhadap objek yang dibebani Hak Tanggungan dan
uang hasil lelang diserahkan kepada Kreditur, maka Hak Tanggungan yang
membebani obyek tersebut akan diroya dan diserahkan kepada pembeli lelang
secara bersih dan bebas dari semua beban.
4.
Apabila Debitur/Terlelang tidak mau menyerahkan obyek yang telah dilelang, maka
berlaku ketantuan yang terdapat dalam Pasal 200 ayat (1) HIR.
5.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 200 ayat (1) HIR, pembeli lelang dapat memohon
kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap
obyek lelang yang telah dibelinya dari penghunian debitur/Termohon Eksekusi
atau siapapun yang mendapat hak dari padanya serta barang-barang yang ada
didalamnya.
6.
sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, selanjutnya diproses eksekusi
sebagaimana eksekusi riil terhadap Putusan BHT.
D.6. EKSEKUSI TERHADAP JAMINAN FIDUSIA
1. Mengenai Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 tahun 1999.
2.
Prosedur dan tata cara eksekusi dilakukan seperti dalam eksekusi Hak
Tanggungan.
Bahwa,
selain eksekusi terhadap Putusan Pengadilan ada juga eksekusi terhadap putusan
diluar pengadilan misalnya yaitu Putusan P4D, P4P serta putusan Arbitrase.
Putusan P4D dan P4P diatur dan dilaksanakan oleh Peradilan Hubungan Industrial.
Putusan Arbitrase nasional baik yang adhoc maupun yang institusional yang tidak
dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon, dapat diajukan pelaksanaan
putusannya ke Pengadilan Negeri dimana Termohon berdomisili.
Putusan Abitrase Internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
DAFTAR
PUSTAKA
M.
Yahya Harahap, SH., Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT.
Gramedia, Jakarta, 1989.
Mahkamah
Agung, R.I. Praktek Kejurusitaan Pengadilan, 2002.
Mahkamah
Agung R.I., Pedoman Pelaksanaan Tugas Adimistrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007, 2009.
Prof.
Dr. Mariam Darus Badrulzaman, SH., Serial Hukum Perdata Buku II Kompilasi Hukum
Jaminan, Sekolah Tinggi Graha Ilmu Hukum Graha Kirana Medan Bekerjasama Dengan
CV. Mandar Maju, 2004.
Peraturan
menteri Keuangan (Permenkeu) N0.93/PMK.06/2010.
Undang-undang
No. 42 tahun 1999, Tentang Jaminan Fiducia.
SEMA
NO. 3 Tahun 2000
SEMA
No. 4 Tahun 2001
Contoh
Berita Acara Sita Eksekusi
BERITA
ACARA SITA EKSEKUSI
NO.
…………/ B.A.Pdt.G/20……../PN……………
Pada
hari ini : …………….., tanggal :………………………..20……., Saya :
………………………Jurusita/Jurusita Pengganti pada Pengadilan
Negeri........................atas perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut
dalam surat penetapannya
tertanggal....................................20....... dalam perkara antara :
........................................sebagai Penggugat, lawan :
..............................................sebagai Tergugat, untuk melakukan
sita eksekusi atas barang-barang milik tergugat, maka saya dengan disertai 2
(dua) orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya :
1..............................bertempat
tinggal..................Pekerjaan................
2.............................
bertempat tinggal.................Pekerjaan................
telah
datang ketempat tinggal tergugat dan disana bertemu dan berbicara dengan ia
sendiri.
Setelah
kepadanya diberitahukan tentang maksud kedatangan saya dengan memperlihatkan
surat penetapan tersebut diatas, yaitu untuk melakukan sita eksekusi atas
barang-barangmilik tergugat guna melaksanakan putusan Pengadilan Negeri
..................................tanggal,..........................20...........,No.........../Pts.Pdt.G/20......./PN...........,
dalam perkara antara kedua belah pihak tersebut, dengan putusan mana tergugat
dihukum untuk membayar kepada Penggugat uang sebesar Rp...................,
maka saya dengan disaksikan oleh kedua orang saksi tersebut melakukan sita atas
barang-barang milik tergugat yaitu :
................................................................................................................
................................................................................................................
Sebagai
penyimpan barang-barang sita terebut diatas telah ditunjuk tergugat dengan
diberitahukan kepadanya, bahwa barang-barang itu
11
harus
dijaga dengan baik, tidak boleh dipindahkan dan dihilangkan dari tangannya,
seperti dengan penjualan dan sebagainya.
Pula
kepada Kepala Desa.......................yaitu,.....................telah saya
beritahukan mengenai sita barang-barang itu dengan maksud supaya hal ini
diumumkan ditempat itu, sehingga diketahui oleh orang banyak.
selanjutnya
saya telah meninggalkan dan menyerahkan pula kepada pihak penggugat dan
Tergugat masing-masing sehelai salinan berita acara penyitaan ini.
Demikianlah
berita acara penyitaan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya,
Jurusita/Jurusita Pengganti, saksi-saksi, Tergugat dan Kepala Desa tersebut.
Saksi-saksi
Jurusita/Jurusita Pengganti
1......................................
.....................................
2......................................
Penyimpan
barang sitaan
Tegugat,
.....................................
Kepala
Desa.
..................................
Best online casino in Canada, Canada | Playtech casino games
BalasHapusMost casinos offer their games online. This is because the online casino 메리트카지노 games are 인카지노 not regulated by any febcasino country, therefore, it is